Misteri Dua Korban Tewas di Ruko Indrapura ACC, Dugaan Paparan
Lapor Kajagung! Masyarakat Batu Bara Minta Usut 9.7 Milyar Dana APBD T. A 2024 Belum di TGR, Periksa Sekda Kab. Batu Bara!
Kasatnews.id , Batu Bara – Berdasarkan analisis penjelasan dari BPK terkait kinerja Sekdakab Batu Bara tahun 2024 merekomendasikan kepada Bupati Batu Bara agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku pengelola BMD dan selaku ketua TAPD agar lebih cemat melakukan koordinasi, pengawasan, dan pengendalian terhadap pengelolaan aset masing- masing SKPD.
Namun Sekretaris Daerah selaku pengelola BMD dan TAPD kurang cermat melakukan koordinasi, pengawasan, dan pengendalian terhadap pengelolaan aset masing masing Kepala SKPD terkait. Hingga berdampak pada laporan keuangan tidak wajar.
Menilai kinerja dalam konteks pengawasan dan pengendalian penatausahaan serta pengamanan aset di lingkungan kerja OPD menunjukkan kinerja TAPD yang lemah dan mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebagaimana temuan sejumlah kinerja OPD yang tidak dapat di pertanggung jawabkan secara administrasi serta beberapa keberadaan barang/fisik yang tidak diketahui keberadaan nya.
Berdasarkan penelusuran dan inventarisasi aset tetap oleh BPK pada T. A 2024 yang tidak diketahui keberadaan nya yaitu tanah senilai Rp 100.000.000,00, peralatan dan mesin sanilai Rp 8.819.167.574,70, serta gedung dan bangunan senilai Rp 880.772.348,06 dan juga sejumlah temuan kelebihan bayar atas kekurangan volume serta temuan anggaran tidak tepat sasaran keperuntukan yang belum di jelas kan melalui Tim Majlis TP TGR oleh Sekda Kab. Batu Bara.
Selanjutnya, Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Majlis pertimbangan TP TGR tidak melakukan proses TGR dari hasil penelusuran dan inventaniasi BPK dari aset peralatan dan mesin yang dinyatakan hilang sebagaimana dilaporkan oleh hasil audit PK T. A 2024 menambah rentetan panjang defisit dan efisiensi yang berdampak pada mutu pelayanan dan kepercayaan masyarakat.
Sebagai Auditor internal pemerintahan BPK telah menginstruksikan kepada pengurus barang memutakhirkan informasi aset tetap pada KIB B yang mana keberadaan beberapa alat dan barang tidak ditemukan atau fiktif, namun itu tak terlepas dari pengawasan dan penindakan Tim majelis TP TGR.
Sementara itu, Temuan berkaitan dengan masa tugas Sekda Kab. Batu Bara “NDS” sebagaimana BPK mengintruksikan kepada Kepala Dinas PKP dan LH agar berkoordinasi dengan pengembang untuk melakukan verifkasi dan validasi data terhadap aset PSU yang diserah terimakan belum memadai.
Untuk diketahui bahwa kegiatan PSU dengan pengembang property perumahan adalah bahagian dari program Sekda “NDS” semasa menjabat sebagai Kadis PKP dan LH pada tahun 2022 hingga tahun 2024 setelah menjabat sebagai Sekda Kab. Batu Bara.
Selain itu, BPK juga menginstruksikan kepada Kabid Aset BKAD untuk melakukan penatausahaan dan pengamanan aset tetap sesuai dengan pedoman pengelolaan BMD. Hal itu berdasarkan Peraturan dan perundang-undangan dengan waktu estimasi penyelesaian TGR selama 60 hari masa kerja.
Dari tahapan penting dalam memastikan laporan keuangan pemerintah daerah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atensi dan keseriusan pemerintah dan pihak penegak hukum dalam hal ini pihak Kajagung diminta benar benar mengupas tuntas kasus ini, sebagaimana persoalan unsur kelalaian TAPD dalam menyikapi TGR yang telah menyita perhatian masyarakat Batu Bara atas menguapnya keuangan daerah dari sejumlah aset yang tidak diketahui keberadaan nya, Sehingga kuat dugaan anggaran APBD Batu Bara terindikasi di garong pejabat berdasi, dan hal ini perlu dilakukan tindakan dan bukan pencegahan lagi.
(Tim/Kasat)