Kasat News Kasat News

Breaking News

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar Bakti Religi di

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Sosialisasikan Perda Adminduk, Edi Saputra : Masih Banyak Data Kependudukan Masyarakat Tidak Sinkron
Kilas Daerah

Sosialisasikan Perda Adminduk, Edi Saputra : Masih Banyak Data Kependudukan Masyarakat Tidak Sinkron

by kasatnews Oktober 13, 2025 0 Comment

Kasatnews.id, Medan – Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Jalan Rawa Cangkuk Tiga (RCTI), Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sabtu (11/10/2025) siang. Edi Saputra mengungkapkan, masih banyak data kependudukan warga masyarakat yang tidak lengkap dan sinkron satu sama lainnya seperti buku nikah dan akte lahir misalnya.

“Kita temukan masih banyak yang tidak sinkron terutama penulisan huruf bahkan lebih parah lagi masih ada yang tidak lengkap (nol data). Jika tidak diperbaiki berakibat fatal kedepannya terutama untuk masa depan anak,”ujarnya dihadapan ratusan ibu-ibu yang menghadiri.

Diawali perkenalan diri Edi Saputra dan keluarga, anggota DPRD Medan dari PAN ini menjelaskan makna sinkron berlaku pada waktu yang sama, serentak, sejalan, atau selaras, Edi Saputra meminta kalangan warga agar dalam pengurusan adminduk harus memastikan sinkronisasi data yang dengan lainnya dalam administrasi atau surat penting lainnya itu. “Seperti data atau nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP, Kartu Keluarga, ijazah, akte lahir maupun buku nikah jangan sampai salah data dan penulisannya. Sebab hal itu bisa mempengaruhi keabsahan adminduk atau surat berharga lainnya yang kita miliki,”katanya

Selanjutnya anggota DPRD Medan dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Kecamatan Medan Denai, Kecamatan Medan Area, Kecamatan Medan Kota dan Kecamatan Medan Amplas itu mengurai secara rinci dampak jika buku nikah dan Akte lahir tidak sinkron. Jika buku nikah tidak sinkron, suami misalnya nikah diam-diam tidak ada persetujuan dari istri dipastikan si istri tidak bisa menuntut karena dianggap hal tersebut bukan suaminya.

Demikian juga akte lahir anak, jangan salah tulis huruf di nama, harus sesuai dengan surat keterangan dari Bidan atau Rumah Sakit (Dokter) dan pastikan nama orangtua tidak salah. Untuk itu, jangan pernah orang lain yang ngurus akte lahir harus ibunya dan jangan lama-lama ngurus akte lahir anak, karena salah satu huruf aja akan berakibat fatal dan itu yang membuat salah satunya tidak sinkron terutama surat keterangan lahir dari bidan atau dokter.

“Jika akte lahir anak salah, dipastikan untuk melamar pekerjaaan dan mendapatkan bantuan pendidikan antara lain Kartu Indonesia Pintar (KIP), Bantuan Siswi Miskin (BSN), tidak akan bisa untuk mendaftar menjadi Polisi, TNI, ASN hingga ikatan dinas lainnya. Edi pun mengingatkan, jangan menunda-nunda memasukkan nama anak ke data Kartu Keluarga (KK).

Oleh karena itu, Edi meminta warga jangan menunda-nunda mengurus kelengkapan Adminduk terutama akte lahir anak.“Sebaiknya begitu lahir langsung diurus, agar bisa segera dimasukkan kedalam Kartu Keluarga (KK) sehingga akan bisa diurus BPJSnya. Untuk itu, dia mengharapkan, melalui Sosper ini muncul kesadaran dan sekembalinya mengikuti Sosper agar memeriksa kelengkapan Adminduk dengan benar di rumah dan diharapkan bisa menyampaikan pada keluarga dan tetangga.

Jika warga masyarakat Kota Medan yang ingin berurusan terkait Adminduk, kata Edi Saputra, bisa datang melalui Rumah Peduli Edi Saputra di Jalan Mandala By Pass siap membantunya mulai hari Senin hingga hari Jumat tanpa dipungut biaya atau nol rupiah seperti pengurusan Kartu Keluarga, KTP, Akte Kelahiran, BPJS Kesehatan, Akte Pernikahan, Surat Pindah Domisili hingga surat-surat lainnya.

Pada bagian lain, Edi Saputra mengingatkan masyarakat agar berhati memberikan Adminduk pada orang lain, terutama KTP atau Kartu Keluarga, sebab bisa saja adminduk disalahgunakan oleh orang lain untuk tindak kejahatan, seperti penipuan hingga pinjaman online.“Jadi sekali lagi kita ingatkan jangan sekali kali mengumbar atau memperlihatkan berkas adminduk seperti Kartu Keluarga dan KTP-nya, bahkan saat ini ada juga orang yang membuat banyak rekening bank yang berbeda beda untuk dijual, ”kata Edi Saputra.

Menurutnya, saat ini sangat rawan kasus penipuan dan tindakan kejahatan menggunakan data orang lain seperti adminduk. Berdasarkan laporan yang diterima dari warga bahwa saat ini sudah banyak adminduk yang tanpa sepengetahuan pemilik telah dipergunakan untuk data pinjaman online atau tindakan kejahatan lainnya seperti kejahatan perbankan berupa penjualan rekening dan ATM.(Jam)

Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar

Juni 14, 2026
Kriminal

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi,

Juni 13, 2026
Batu Bara

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Batu Bara

Juni 13, 2026
Nasional

Haposan Batubara: Narasi yang Menyudutkan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Juni 13, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda

Juni 14, 2026
Kriminal

Polda Sumut Bongkar Live TikTok

Juni 13, 2026
Batu Bara

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres

Juni 13, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.