Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto
Diduga Plt Bapenda Batu Bara Terlibat Korupsi Gaji Honorer, Kok Bisa.?
Kasatnews.id , Batu Bara – Dugaan gaji tidak wajar di Bapenda Batu Bara menjadi sorotan publik karena adanya penggunaan kata “dkk” yang dinilai rawan disalahgunakan. Beberapa poin penting terkait kasus ini, Plt Bapenda Batu Bara Dr Mei Linda Suryati S.Stp, M. Ap diduga melakukan Penggelembungan Anggaran.
Dari dugaan penggelembungan gaji honorer tersebut, Publik mempertanyakan identitas penerima gaji dan pembagian gaji yang diterima masing-masing karena tidak ada rincian yang jelas.
Analisis gaji honorarium dari data SP2D Bapenda T. A 2024 dinilai cukup besar, beberapa nama muncul dengan nilai seperti:
– Eva Saskia Rahma dkk: Rp 33,75 juta/bulan
– Titin Wahyuni dkk: Rp 5 juta/bulan
– Lita Aldina dkk: Rp 11,25 juta/bulan
– Nurfadillah Hafni dkk: Rp 12,5 juta/bulan
– Bima Prayoga dkk: Rp 2 juta/bulan
– Rantika Dewi dkk: Rp 25 juta/bulan
– Tomi Aditia dkk: Rp 35 juta/bulan
Serta pengeluaran honorarium untuk penanggung jawab keuangan, pengadaan barang/jasa, hingga tenaga administrasi dan operator komputer sebesar Rp 40 juta/bulan.
Sementara dari laporan hasil pemeriksaan BPK T. A 2024 mencatat bahwa BPK telah memberi notis (saran) kepada Bupati cq Plt Bapenda untuk memperbaiki sistem penganggaran setelah menyoroti adanya kebocoran anggaran di pos gaji honorer dan insentif pajak pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI T.A 2023.
Selain itu, Publik menuntut Transparansi data standar gaji honorer dan evaluasi terhadap penyimpangan yang terjadi.
Sejumlah aktivis Antikorupsi Batu Bara mulai bereaksi dan mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan dan mengusut kasus ini.
” Kasus ini menunjukkan pola lama yang berulang dengan transparansi yang minim dan angka-angka fantastis yang sulit diterima akal sehat terhadap pembayaran Gaji honorer “dkk”. (8/10/2025)
(Tim/Kasat)