Terungkap Masih Banyak Warga Tidak Punya Data Kependudukan, Edi Saputra : Walikota Medan Harus Konsisten Jalankan Perda Adminduk
Kasatnews.id, Medan – Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST melaksanakan reses masa sidang III Tahun Sidang 2025 di Jalan Rawa Cangkuk Tiga (RCTI), Kecamatan Medan Denai, Sabtu (26/7/2025).Pertemuan dihadiri warga yang kebanyakan ibu-ibu dari daerah pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas itu juga dihadiri perwakilan instansi pemerintah, diantaranya dari Disduk Capil, BPJS Kesehatan,, Polri dan TNI.
Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Medan itu , mendengar dan menerima aspirasi masyarakat, Seperti disampaikan seorang warga mengaku bernama Togar yang tidak memliki data kependudukan atau nol data.

Bahkan dia meyakini, masih banyak warga Medan tidak memiliki data kependudukan. Sehingga dia meminta kepada Edi Saputra untuk membantu pengurusan identitas dirinya.
Pengakuan masyarakat itu mendapat tanggapan serius dari Edi Saputra, yang akan berupaya maksimal membantunya melalui Posko Rumah Peduli Edi Saputra. Edi Saputra minta kepada Walikota Medan, Rico Waas agar menjalankan Adminduk yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggarakan Administrasi Kependudukan.
“Kita minta Walikota Medan agar menjalankan Adminduk, karena beberapa bulan terakhir ini pengurusan nol data tidak bisa diurus, karena Disdukcapil Medan sudah tidak menjalankannya. Padahal masih banyak warga kota Medan yang masih tidak memiliki identitas diri sama sekali ,”ujar Edi Saputra.

Dia pun merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Bab II pasal 2 Perda itu diantaranya, Setiap Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh: a.dokumen kependudukan. Bab III Pasal 4, Bab III, Pasal 4 berbunyi, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab.menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan. Pasal 5, Dinas melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewajiban yang meliputi: a. mendaftarkan Peristiwa Kependudukan dan mencatat Peristiwa Penting; b. memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk atas pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting; c. melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh penduduk dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.n d. mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan dokumen kependudukan; e. mendokumentasikan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;f. menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
Pasal 9, Pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri atas: a. pencatatan biodata Penduduk; b. penerbitan KK; c. penerbitan KTP-el; d. penerbitan KIA; e. penerbitan surat keterangan kependudukan; f. pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan g. pendataan penduduk nonpermanen.
Pasal 10, ( 1) Dinas melakukan pelayanan pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Pelayanan pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendaftaran secara daring maupun pendaftaran secara manual.
Selanjutnya selain soal data kependudukan, warga juga menyampaikan aspirasi tentang BPJS dan berobat gratis diantaranya Nita, Farida, Ros, Arianto, Uni Hafni dan Aris. Menanggapi soal ini, Edi Saputra menyampaikan, BPJS tertunggak tetap bisa/dialihkan menggunakan berobat gratis melalui program UHC jika sakit dengan hanya menunjukkan KTP. Wan Era Sapitri dari Disdukcapil dan Yunidar dari BPJS memberikan jawaban.
*Untuk itu, kita harapkan, jangan sampai ada lagi warga Medan tidak memiliki adminduk, baik KTP, KK, Akte Kelahiran, hingga dokumen atau surat pernikahan.”ujar Edi seraya mengingatkan kalangan masyarakat jangan malas untuk mengurus adminduk.
Berhati-hati
Lebih lanjut Edi Saputra juga mengingatkan kalangan masyarakat agar berhati hati dengan persoalan NIK (Nomor Identitas Kependudukan) ganda, Edi pun menyampaikan, kesiapannya sebagai anggota DPRD Medan mengurus kelengkapan Adminduk masyarakat, termasuk mengurus warga masyarakat yang pindah ke kota Medan dari daerah lain, tapi tidak memiliki identitas diri sama sekali atau nol data dilayani secara gratis.”Kita bantu, kita layani dengan gratis agar mereka memiliki kelengkapan identitas diri sebagai warga kota Medan,”ujar Edi Saputra.
Dia juga mengingatkan jangan sampai salah data dan penulisan nama walau satu huruf. Sebab hal itu bisa mempengaruhi keabsahan adminduk atau surat berharga lainnya yang kita miliki. Usai kegiatan, Edi Saputra bersama tim Rumah Peduli Edi Saputra membagikan-bagikan Adminduk masyarakat yang sudah selesai diurus secara gratis. Pengurusan ini merupakan bentuk kepeduliannya yang sudah sejak lama bahkan sebelum menjadi anggota DPRD Medan.(jam)