Kasat News Kasat News

Breaking News

Selamatkan 813 Ribu Jiwa, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 72 Kg

Tangani Kasus Viral Secara Humanis, Polres Langkat Raih Penghargaan Komnas

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Legislator Partai NasDem :  Polemik Empat Pulau Jangan Sampai Ganggu Keamanan Bangsa
Kilas Daerah

Legislator Partai NasDem :  Polemik Empat Pulau Jangan Sampai Ganggu Keamanan Bangsa

by kasatnews Juni 16, 2025 0 Comment

Kasatnews.id, Medan  – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut) Rony Reynaldo Situmorang berharap polemik empat pulau yang ditetapkan masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumut jangan sampai mengganggu stabilitas keamanan negara. Rony berharap semua pihak menghindari diri dari sikap arogansi, merasa hebat dan ada motivasi tertentu terhadap pulau-pulau tersebut.

“Kita berharap kepada seluruh anak bangsa untuk tidak membuat isu-isu berkaitan dengan empat pulau tersebut yang bisa mengganggu dan mengancam stabilitas dan keamanan bangsa dan negara,” cetus Roni kepada wartawan melalui sambungan telepon seluler dari Medan, Minggu (15/6/2025).

Hal ini disampaikan Politisi Partai NasDem merespon ragam reaksi di ruang publik pasca keluarnya keputusan Menteri Dalam Negeri RI Kepmendagri No 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Putusan itu menetapkan empat pulau yang secara historis milik Provinsi Daerah Istimewa Aceh, yakni Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan, dialihkan ke Sumatera Utara.

Menyikapi hal itu, Rony Reynaldo menilai, empat pulau yang jadi polemik itu secara teritorial dan secara historical (Sejarah), kekerabatan, budaya dan adat lebih dekat ke Aceh.

“Kemudian dilihat dari aturan yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 telah mengatur tentang pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara,” ujarnya menambahkan.

Aceh, kata Rony, punya sejarah yang cukup panjang dengan bangsa dan negara Indonesia serta ada perjanjian Helsinki, yang merujuk pada nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005.

Perjalanan panjang itu selain menelan banyak biaya, tenaga juga korban nyawa, sehingga jangan lagi dipancing-pancing sehingga menimbulkan keributan dan kegaduhan, yang berpotensi mengancam keutuhan bangsa dan negara.

“Jangan karena ada arogansi, potensi energi yang besar di pulau itu, atau motivasi yang lain, keutuhan bangsa jadi terganggu,” imbuh Rony seraya menambahkan, yang perlu diingat bahwa Aceh itu bagian dari Indonesia dengan sejarah yang sangat panjang sekali..

“Sudah berapa banyak nyawa yang hilang, saat Aceh bergabung dengan Indonesia,” tukas wakil rakyat dari Dapil Sumut X meliputi Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun ini.

Menurut Rony, tidak ada seorang pun yang berhak untuk menggangu, karena ini berkaitan dengan kedaulatan bangsa dan negara Indonesia.

Rony juga meminta semua pihak menahan diri tidak menganggu keutuhan bangsa, apapun alasannya. “Apalagi ingin memancing perpecahan bangsa dan negara kita,” tandasnya. (Jam)

Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Selamatkan 813 Ribu Jiwa, Polda Sumut Gagalkan

April 29, 2026
Kilas Daerah

Tangani Kasus Viral Secara Humanis, Polres Langkat

April 29, 2026
Kilas Daerah

Polresta Deli Serdang Diduga Biarkan Aktivitas Pengerukan

April 29, 2026
Batu Bara

Pocadi Desa Rp2,1 Miliar di Titik Kritis:

April 29, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Selamatkan 813 Ribu Jiwa, Polda

April 29, 2026
Kilas Daerah

Tangani Kasus Viral Secara Humanis,

April 29, 2026
Kilas Daerah

Polresta Deli Serdang Diduga Biarkan

April 29, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.