AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu Bara Dibantah Temuan BPK, Birokrasi
Miliki Barang Haram Jenis Shabu, AM Ditangkap Polsek Lima Puluh
Kasatnews.id , Batu Bara – Kembali terjadi penangkapan tindak pidana penyalahgunaan obat terlarang diwilkum Polres Batu Bara sekira pukul 14.40 wib, Selasa (10/62025).
Berdasarkan informasi dari warga bahwa seseorang yang dikenal sebagai AM als B warga Kec. Datuk Lima Puluh, Kab Batu Bara sedang menjalankan aksinya mengedar obat terlarang Narkotika jenis Sahbu-shabu.
Bermodalkan informasi dari warga yang layak dipercaya, Personil Penyelidik polsek Lima Puluh Polres Batu Bara melakukan Penyelidikan dengan upaya pengintaian keberadaan terduga pemilik barang haram tersebut.
Tanpa menunggu lama dan akhirnya personil Polsek Datuk Lima Puluh melakukan penggrebekan serta berhasil mengamankan beberapa barang bukti tindak pidana penyalahgunaan obat terlarang narkotika jenis shabu dan tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.
Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 Buah Plastik klip transparan berukuran sedang berisikan narkotika shabu dengan berat – Brutto : 2,41 Gram, 1 Buah Plastik klip transparan berukuran kecil berisikan narkotika shabu dengan berat – Brutto : 0,12 Gram, 1 Bungkus Daun Ganja Kering dengan berat – Brutto : 1,72 Gram, 1 Buah timbangan Electrik, 1 Unit Handpone merk Redmi Warna Biru, Uang Tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 12 buah plastik klip kosong.
Selanjutnya personil Personil polsek Lima Puluh membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka AM als B dikenakan pada pasal penyalahgunaan obat terlarang UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Tim/Kasat)