TPA Overload, Pengadaan Tanah Lama Dipertanyakan: Relokasi Baru atau Jejak
Konspirasi Mafia Tanah! Konsinyasi Pembayaran Lahan Kantor Bupati Batu Bara Diselimuti Aura KKN
Kasatnews.id , Batu Bara – Polemik pengadaan tanah hingga pembangunan perkantoran Bupati Batu Bata terus menuai kontroversi dikalangan pengamat di Kab. Batu Bara. Pasalnya, pengadaan tanah hingga pembangunan perkantoran Bupati itu tak kunjung selesai dari persoalan yang ada.
Persoalan pengadaan lahan dan ganti kerugian HGU PT Socfind Indonesia oleh Pemkab Batu Bara yang berada di blok 109 dan blok 114 beserta tanaman yang ada diatasnya terletak di Dusun II, Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara dengan luas keseluruhan 493.700 m² dibagi dua persil bidang tanah.
Sementara satu surat sertifikat yang diterbitkan melalui BPN Asahan perwakilan kantor pertanahan Kab. Batu Bara seluas 368.637m2, sedangkan satu surat nya lagi belum dapat di perlihatkan oleh Kabid Aset BKAD.
Berdasarkan register SP2D No. 07957/SP2D/2021 Pemkab Batu Bara bertindak atas nama instansi Dinas PUTR Batu Bara telah membayaran kesepakatan ganti kerugian kepada pihak PT Socfin tersebut dengan nilai Bruto rp. 10.482.637.000,00 dan potongan pajak rp. 238.241.750,00 dan nilai bersih (Netto) rp. 10.244.395.250,00, dengan uraian kegiatan Pembayaran pengadaan tanah untuk pembangunan perkantoran tempat kerja (Belanja Modal Tanah) pemerintahan Kab.Batu Bara pada tanggal 31 Desember 2021.
Menurut informasi yang di himpun bahwa melalui Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan (KJPP MBPRU), sebagai penilai uang ganti kerugian dengan indikasi nilai wajar sebesar Rp. 9.529.670.000 dan inkrah atas penetapan PT Negeri Kisaran dengan Nomor: 112/Pdt.G/2021/PN.Kis tertanggal 21-01-2022.
Namun sampai saat ini, kelebihan atas pembayaran pengadaan tanah guna pembangunan kantor Bupati Batu Bara itu tidak diketahui keberadaan nya sebesar Rp. 952.967.000,00.? Ternyata ditelusuri media ini bahwa uang kelebihan atas pembayaran tersebut masih di Bank yang dititipkan sebelum nya oleh Pemkab. Batu Bara.
Berbagai asumsi timbul atas uang yang menjadi konsyinasi terhadap gugatan kepada siapa di titipkan, dan berapa lama uang konsyinasi dititipkan dan kemana dititipkan oleh pihak PT Socfin Indonesia, setelah terkonfirmasi kepada pihak PT Socfin telah mengakui bahwa uang yang menjadi alat bayar ganti kerugian sebesar Rp. 9.529.670.000 telah di terima dari bank Pemerintah Daerah tersebut pada tahun 2023.
Menurut informasi bahwa pejabat Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) terkait kelebihan uang ganti rugi (Konsyinasi) telah dikembalikan ke Negara, Namun berbanding terbalik atas pengakuan Kepala Cabang Bank Sumut Lima puluh bahwa uang kelebihan masih berada di Bank Sumut.
” Kitab bayar kan sesuai permintaan yang di sampaikan pihak PT Socfind, dan selebih nya masih di sini”. Ujar Kepala Cabang Bank Sumut Lima Puluh Teddy Prabudi SE berdasarkan konfirmasi media ini di ruangan kerjanya, Jumat (9/5/2025).
Untuk diketahui bahwa berdasarkan Pasal 85 ayat (4) huruf b UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perolehan hak atas tanah dan bangunan oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintah dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum, tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Belum lagi gonjang ganjing persoalan pembangunan kantor Bupati hingga kini terus menuai kritikan tajam dari berbagai kalangan masyarakat Batu Bara, Sebab nya di berbagai aspek pembangunan dari tiang pancang, dinding dorp kaca, hingga pengadaan barang jasa lain nya banyak menjadi temuan BPK atas ketidak wajaran terhadap SOP dan SNI penggunaan barang untuk pembangunan kantor Bupati Batu Bara tersebut.
Hingga kini, polemik persoalan pelanggaran hukum masif terjadi di Pemkab Batu Bara tanpa adanya pengawasan dan tindakan nyata terhadap hukum yang berlaku di NKRI.
(Tim/Kasat)