Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak Nyata bagi Batu
Polres Batu Bara Bersama Forkopimda Rilis dan Musnahkan Narkoba
Kasatnews.id , Batu Bara – Polres Batu Bara Melaksanakan Press Realease dan Pemusnahan Barang Bukti Ungkap Kasus Narkoba dari Bulan Februari s/d Mei Satnarkoba Polres Batu Bara, Kegiatan di gelar di Mako Polres Batu Bara, Selasa (6/5/2025).
Kegiatan dihadiri oleh Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, M.Si, Wakil Bupati Syafrizal, S. E., M. AP, Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. H Nainggolan. S. H., M. H, Kajari Kab. Batu Bara Diky Oktavia, S. H.,M.H, Kepala BNN AKBP Arnis Syafni Yanti, S. E., M. M dan di hadiri puluhan berbagai awak media.
Berdasarkan Giat Polres Batu Bara merilis perkara tindak pidana Narkotika diantaranya :
1. Laporan Polisi Nomor: LP / 108/IV/2025/SPKT. SATRES NARKOBA / RES BB /POLDA SUMUT, tanggal 26 April 2025.
2. Laporan Polisi Nomor: LP/82/IV/2025/SPKT SATRES NARKOBA / RES BB /POLDA SUMUT, tanggal 08 April 2025
3. Laporan Polisi Nomor: LP/98/IV/2025/ SPKT. SATRES NARKOBA / RES BB /POLDA SUMUT, tanggal 17 April 2025
4. Laporan Polisi Nomor: LP/99/IV/2025/ SPKT. SATRES NARKOBA / RES BB /POLDA SUMUT, tanggal 17 April 2025
5. Laporan Polisi Nomor: LP/100/IV/2025/SPKT. SATRES NARKOBA / RES BB /POLDA SUMUT, tanggal 18 April 2025
Barang bukti narkoba tersebut berasal dari 5 operasi penangkapan Satreskrim Narkoba dari bulan Februari dengan mengamankan 7 tersangka yaitu, BDL laki – laki (43) asal Jawa timur, DIB alias DL alias DK laki – laki (36) asal Brohol, RO perempuan (21) asal Meranti Asahan, YS laki – Laki (20) asal Lima Puluh Pesisir, RJHN laki – laki (17) asal Sei Dadap Asahan, SY perempuan (18) asal Kisaran Timur dan ARH laki-laki (21) asal Asahan.
Dari tersangka,Polisi menyita barang bukti narkoba berupa 10.091 gram narkotika sabu, 50 butir pil ekstasi berlogo apel, 24 butir pil ekstasi warna kuning, 11 butir pil ekstasi warna hijau dan 16 butir pil ekstasi warna pink. Penangkapan di lakukan di beberapa wilayah termasuk THM di Kab. Batu Bara.
Dengan adanya pemusnahan barang haram ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba serta mendukung upaya pemberantasan barang haram yang merusak generasi bangsa. Kepada para tersangka dijerat pasal 114 ayat 4 dengan hukuman minimal 20 tahun maksimal hukuman mati.
(Tim/Kasat)