Kasat News Kasat News

Breaking News

Polisi dan Kadus Temukan Jejak Narkoba Hingga Praktek Perjudian di

Kapolda Sumut Silaturahmi dengan Kabinda, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Polsek Medan Baru Tembak Kaki Pencuri Pompa Mesin Air Wihara
Kriminal

Polsek Medan Baru Tembak Kaki Pencuri Pompa Mesin Air Wihara

by kasatnews Februari 24, 2025 0 Comment

Kasatnews.id, Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah ibadah Wihara, Jalan Pabrik Tenun Kelurahan Seiputih Tengah Kecamatan Medan petisah, Sabtu (22/2/2025).

Pelaku adalah laki- laki berinisial AAG (46) warga Jalan Ayahanda Gang Talam Medan.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Fernandes Aritonang SIK, MH didamoingi Kanit Reskrimnya, Iptu Dian Simangunsong, SH, MH menjelaskan pada hari Sabtu (22/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Ayahanda Medan Petisah viral di media sosial (medsos) IG dengan Akun Info Medan 77 Da berdasarkan informasi bahwa pelaku pencurian terlihat di pinggir jalan. Dan sesuai Laporan Polisi Nomor, LP / B / 143 /II/ 2025 / SU / POLRESTABES MEDAN / SEK MDN BARU, pada tanggal 19 Febuari 2025, pelapor/Korban An.Maguslim.

“Kemudian pada saat diamankan pelaku melakukan perlawanan hingga dapat diamankan petugas kita,” kata Kompol Hemdrik Aritonang, Senin (24/2/2025).

Ditambahkannya, saat dilakukan imterogasi, pelaku mengaku mencuri mesin pompa air di Viahara tersebut.
Berdasarkan keterangan tersangka, dilakukan pengembangan ke arah Jalan Pengayoman akan tetapi dalam perjalanan, pelaku berusaha melarikan diri sehingga setelah dua kali melepaskan tembakan peringatan, petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka.
Setelah dilakukan perawatan medis di RS Bhayangkara, pelaku dibawa ke Polsek Medan Baru guna penyidikan lanjut.

“Adapun kerugian korban berupa, 1 buah Pompa mesin air merek Shimizu seharga Rp. 2.67500. Dan barang bukti diamankan dari pelaku, 1 buah Topi pada saat dipakai melakukan pencurian, 1 buah tas sandang hitam, 1 buah tang potong hitam hijau. Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 2 KUHP,” pungkasnya.(MRH).

Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Polisi dan Kadus Temukan Jejak Narkoba Hingga

Oktober 28, 2026
Kilas Daerah

Kapolda Sumut Silaturahmi dengan Kabinda, Perkuat Sinergi

Oktober 28, 2026
Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pemuda Edarkan PG dan

Oktober 27, 2026
Kilas Daerah

Polda Sumut Edukasi Masyarakat dan Komunitas, Dukung

Oktober 27, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Polisi dan Kadus Temukan Jejak

Oktober 28, 2026
Kilas Daerah

Kapolda Sumut Silaturahmi dengan Kabinda,

Oktober 28, 2026
Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pemuda Edarkan

Oktober 27, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.