Perempuan Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel di Batu Bara, Polisi
Eks Kadis Koperasi dan UMKM Batu Bara Diduga Korupsi Dana PEN/Daerah dan Refocussing T. A 2021?
Kasatnews.id , Batu Bara – Diduga tidak transparan melaksanakan kegiatan penggunaan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah Kabupaten Batu Bara atau PEN/Daerah sebesar Rp. 4,727,162,034.00 T. A 2021 serta dana Refocussing tahun 2021 dengan table yang berbeda sebesar rp. 4,727,162,034.00 s/d rp. 4,677,162,034.00- menjadi sorotan publik.
Dimana saat itu, dana PEN/D dan Refocussing T. A 2021 di gelontorkan guna mengantisipasi wabah pandemi covid-19 yang sedang melanda di seantero belahan dunia.
Dikonfirmasi melalui via phone, Eks kadis Koperasi dan UMKM Batu Bara Arif Hanafia S. Stp bungkam dan memblokir wartawan media ini yang sebelum nya dapat di hubungi.
Namun kerena disinyalir kuat melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan tidak mau memberikan paparan sejumlah anggaran yang terealisasi hingga asumsi tidak dapat di percayai kebenaran nya terhadap program PEN/D dan Refocussing Dinas Koperasi dan UMKM Batu Bara T. A 2021.
Eks Kadis Koperasi dan UMKM Batu Bara Arif Hanafia S. Stp juga diduga memperkaya diri, kelompok dan golongan. Sehingga sejumlah anggaran milyaran rupiah tidak dapat di jelaskan sebagai mana masih terus dipersoalkan.
Dari sejumlah rangkaian kegiatan yang terealisasi di Dinas Koperasi dan UMKM T. A 2021, Eks Kadis Koperasi dan UMKM Arif Hanafia S. Stp diduga melakukan modus sewa / Pakai perusahaan orang lain demi untuk mengelabui belanja barang yang di kelola nya sendiri.
Sumber lain dari resume LHP BPK RI T. A 2021 tentang sejumlah kegiatan yang menjadi temuan adalah bentuk tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, Data terhimpun atas rangkaian kegiatan yang tidak dipercayai kebenaran nya dari mulai anggaran PEN/D T. A 2021 dan Refocussing T. A 2021 diduga tidak memiliki laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran (LPJ), Namun disisi lain, lampiran LRA APBD T. A 2021 yang mana memaparkan secara global penggunaan anggaran tahun 2021 terserap.
Hal ini dapat menjadi rujukan bagi penegakan hukum terhadap dugaan awal tindak pidana korupsi di Dinas Koperasi dan UMKM tahun 2021.

Penegakkan hukum harus nya berlaku bagi siapa saja di Negeri ini untuk mewujudkan keadilan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara/daerah serta ekonomi rakyat.
Dikonfirmasi inspektorat daerah, Hasrul Irfan, Kamis, (31/10/2024) terkait anggaran PEN/Daerah dan Refocussing 2021 mengatakan, ” Iya bg siap, nanti kami cek bg, cuma mohon izin juga aku bg terkait terealisasi atau tidaknya kegiatan dimaksud bisa juga abang tanyakan ke opd terkait atau pun bkad bg. Makasih” Papar Hasrul
Pemerintah daerah Batu Bara khusus nya dalam hal ini diminta tegas dan mengambil sikap atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan penyelewengan sejumlah anggaran di Dinas Koperasi dan UMKM T. A 2021 tersebut.
(Tim/Kasat)