Kasat News Kasat News

Breaking News

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar Bakti Religi di

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Polrestabes Medan Tangkap Komplotan Perdagangan Anak Kawasan Tuntungan
Kriminal

Polrestabes Medan Tangkap Komplotan Perdagangan Anak Kawasan Tuntungan

by kasatnews Mei 8, 2024 0 Comment

Kasatnews.id, Medan – Satuan Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Tuntungan kembali tangkap dua orang wanita diduga sebagai sindikat perdagangan anak.

Kedua pelaku itu yakni NJH (41) warga Kecamatan Medan Area dan AHBS (25) warga Kecamatan Lubuk Pakam. Sedangkan FG (25) warga Medan Tuntungan (DPO suami pelapor).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun melalui Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Zikri Muamar didampingi Kanit PPA AKP Derma Agustina SH MH dan Kasi Humas Iptu Ade Nasti Nasution mengatakan, modusnya terlapor FG bapak kandung anak korban memposting di media sosial Facebook untuk mencari orang tua asuh. Lalu disambut oleh NJH dan menawarkan sejumlah uang sebanyak Rp 15 juta dan dilakukan pertemuan di kawasan Medan Tuntungan.

Selanjutnya dilakukan kesepakatan pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Nilam. Namun upaya menjual anak kepada para pelaku itu langsung diketahui oleh petugas.

“Kedua pelaku langsung diamankan. Sedangkan FG kabur dari sergapan pihak kepolisan, ” paparnya kepada wartawan pada Rabu (8/5/2024).

Karena itu, petugas saat ini masih memburu FG yang kabur diduga ke luar daerah. Sedangkan, anak berusia 11 bulan sudah dirawat oleh Ibu kandungnya sendiri. Mengenai adanya sindikat perdagangan anak. Wakasat masih menyelidiki kasus tersebut.

“Artinya perdagangan anak sudah kita ungkap,. Pelapor MM ibu kandung anak tersebut, ” paparnya.

Pada pelaku juga melanggar Pasal 76F Jo 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.”Paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.(MrH)

Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar

Juni 14, 2026
Kriminal

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi,

Juni 13, 2026
Batu Bara

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Batu Bara

Juni 13, 2026
Nasional

Haposan Batubara: Narasi yang Menyudutkan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Juni 13, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda

Juni 14, 2026
Kriminal

Polda Sumut Bongkar Live TikTok

Juni 13, 2026
Batu Bara

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres

Juni 13, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.