Kasat News Kasat News

Breaking News

Begal Sadis Siang Hari di Marelan-Belawan Dibongkar, Polda Sumut Kejar

Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat Narkoba Internasional di Tanjung Balai,

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Bangunan Ruko Mewah Tanpa PBG di Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Alex Sinulingga : Sudah Diberi SP 1
Kriminal

Bangunan Ruko Mewah Tanpa PBG di Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Alex Sinulingga : Sudah Diberi SP 1

by kasatnews April 19, 2024 0 Comment

Kasatnews id, Medan – Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan menyoroti bangunan rumah toko (ruko) mewah tiga pintu yang berdiri bebas tanpa plang Izin Mendirikan Bangunan/ Persetujuan Bangunan Gedung ( IMB/PBG).

Bangunan ruko tersebut tepatnya terletak di Jalan Jemadi, Gang Kelapa 1, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur.

Kadis PKPCKTR Medan, Alex Sinulingga, pada Jumat (19/4/2024) mengatakan bangunan ruko tiga pintu tanpa PBG di Jalan Jemadi, Kelurahan Pulo Brayan itu sudah diberikan surat peringatan (SP) 1.

“Sudah di SP 1, jadi kalau gak juga dia (pemilik) menghentikan kegiatannya atau tidak mengurus PBGnya kita berikan SP2, itukan SP sampai 3 kali ya,” ucap Alex Sinulingga kepada wartawan via WhatsApp pada Rabu (17/4/2024).

Dilanjutkannya, jika setelah diberikan Surat Peringatan sebanyak 3 kali, tapi pemilik bangunan tidak mengindahkannya maka pihak Satpol PP akan melakukan pembongkaran.

“Itu nanti Satpol PP yang yang melakukan pembongkarannya. Sanksi-sanksi akan kita berikan sesuai aturan yang ada. Intinya harus tetap mengurus PBG lah,” pungkasnya.

Namun, berdasarkan pantauan wartawan pada Jumat (19/4/2024) sore, bangunan ruko mewah tiga pintu bertambah menjadi tujuh ruko dan diduga tanpa plang PBG di sekitar bangunan. Hal ini menimbulkan asumsi bahwa pemilik bangunan tidak taat akan peraturan yang berlaku dalam pendirian bangunan.

Padahal, salah satu retribusi dari PBG ini merupakan sumber PAD yang sangat penting bagi masyarakat dan pembangunan Kota Medan.

Diberitakan sebelumnya, Lurah Pulo Brayan Darat II, Yanti Siregar, menjelaskan keberadaan bangunan ruko yang dimaksud sudah diberikan pemberitahuan.

“Sudah kita himbau pengembang bangunannya. Satpol PP pun sudah mendatangi juga ke bangunan tersebut,” kata Yanti kepada wartawan di Kantor Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Jalan Mandau No.12 Medan, Senin (18/3/2024).(MrH)

Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Begal Sadis Siang Hari di Marelan-Belawan Dibongkar,

April 22, 2026
Kriminal

Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat Narkoba Internasional

April 21, 2026
Kilas Daerah

Warga Sampaikan Terimakasih Kepada Walikota Rico Waas

April 21, 2026
Batu Bara

Perempuan Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel di

April 20, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Begal Sadis Siang Hari di

April 22, 2026
Kriminal

Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat

April 21, 2026
Kilas Daerah

Warga Sampaikan Terimakasih Kepada Walikota

April 21, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.