Kasat News Kasat News

Breaking News

Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat Narkoba Internasional di Tanjung Balai,

Warga Sampaikan Terimakasih Kepada Walikota Rico Waas Gercep Sahuti Keluhan

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Satpol PP Kota Pematangsiantar Bersama Instansi Terkait Sosialisasi Penindakan & Penataan Odang-odong
Kilas Daerah

Satpol PP Kota Pematangsiantar Bersama Instansi Terkait Sosialisasi Penindakan & Penataan Odang-odong

by kasatnews Maret 12, 2024 0 Comment

kasatnews.id – Pematangsiantar: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar bersama sejumlah instansi terkait melakukan sosialisasi, penindakan, dan penataan odang-odong, Selasa (12/04/2024) sore. Sosialisasi dilakukan ke pengusaha odong-odong.

Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar Pariaman Silaen SH menuturkan, kegiatan ini berdasarkan keresahan masyarakat yang diakibatkan tingginya volume musik odong-odong sehingga kenyamanan dan ketenteraman terganggu. Menurut Pariaman, pihaknya telah menegur pemilik ataupun pengusaha odong-odong.

Terkait hal itu, odong-odong hanya bisa beroperasi pukul 16.00-22.00 WIB setiap harinya. Kemudian, musik yang diputar saat odong-odong beroperasi adalah musik yang mendidik anak-anak. Bila ditemukan pemilik odong-odong yang masih menggunakan house music dan sejenisnya saat beroperasi maka Satpol PP akan melakukan penertiban speaker.

Dilanjutkan Pariaman, untuk rute odong-odong yakni Jalan WR Supratman-Jalan Ade Irma Suryani-Jalan Wahidin-Jalan WR Supratman-dan sebaliknya.

“Selain itu, gandengan odong-odong maksimal 3 dan tidak diperkenankan parkir berlapis saat beroperasi,” katanya.

Kesepakatan lainnya, jumlah odong-odong yang beroperasi maksimal 10 unit setiap hari dari 26 unit odong-odong yang terdata. Tidak diperbolehkan menambah unit odong-odong dari 26 unit yang terdata pada Komunitas Motor Gembira Kota Pematangsiantar sebelum ada regulasi yang mengatur terkait keberadaan odong-odong di Kota Pematangsiantar.

Terakhir, Ketua Komunitas Motor Gembira Odong-odong Kota Pematangsiantar secara rutin mengimbau anggota paguyuban untuk menaati kesepakatan bersama. (dave)

Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat Narkoba Internasional

April 21, 2026
Kilas Daerah

Warga Sampaikan Terimakasih Kepada Walikota Rico Waas

April 21, 2026
Batu Bara

Perempuan Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel di

April 20, 2026
Batu Bara

Bupati Batu Bara Tepung Tawari Jemaah Calon

April 20, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat

April 21, 2026
Kilas Daerah

Warga Sampaikan Terimakasih Kepada Walikota

April 21, 2026
Batu Bara

Perempuan Ditemukan Meninggal di Kamar

April 20, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.