Kasat News Kasat News

Breaking News

Dedikasi dan Pengabdian Brimob Sumut Tuai Apresiasi, Wakapolda Tegaskan: Selalu

2 LP di Polrestabes Medan Hampir Setahun  Belum Berkembang, Wartawan Minta

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Miliki Senpi Pistol dan Sajam, Polisi Tetapkan Tersangka Ketua Brigsus OKP Sumut
Kriminal

Miliki Senpi Pistol dan Sajam, Polisi Tetapkan Tersangka Ketua Brigsus OKP Sumut

by kasatnews Maret 15, 2024 0 Comment

Kasatnews.id, Medan – Polrestabes Medan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kepemilikan senjata api (senpi), pada Kamis (14/3/2024) di Aula Patriatama.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba SH MH pastikan Ketua Brigadir Khusus (Brigsus) salah satu organisasi kemasyarakatan atau kemudaan tingkat Sumut berinisial ESG alias G (54) berhasil ditangkap oleh tim gabungan Den Gegana Brimob Polda Sumut dan Polsek Pancur Batu di Dusun 3, Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku G sudah ditahan di Polrestabes Medan, ” ucap Kompol Jama Kita Purba kepada wartawan di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan.

Kompol Jama Kita Purba menambahkan, kronologis kejadian dan penangkapannya, pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 03.30 WIB, tim Gabungan Brimob Polda Sumut dengan Polsek Pancur Batu melakukan patroli di wilayah hukum Polrestabes Medan dengan sasaran penyalahgunaan narkoba dan sajam/senpi.

Kemudian di Dusun 3, Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, personel gabungan Brimob Polda Sumut melakukan penggerebekan diduga lokasi penyalahgunaan narkoba dan sajam/senpi. Selanjutnya, saksi Bripka Dicki Sembiring berhasil menemukan senjata yang diduga dilemparkan oleh tersangka inisial ESG alias G tersebut ke semak – semak dan Bripka Dicki Sembiring berhasil menemukan senjata yang diduga dilemparkan oleh tersangka ESG alias G tersebut yaitu 1 pucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo.

Selanjutnya, Brigadir Andry Purba melakukan pemborgolan terhadap tersangka ESG alias G dan selanjutnya membawa ke Polrestabes Medan. “Tersangka melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan atas laporan Kompol Octorolas Simbolon, “ucapnya.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti masing – masing, 1 buah pucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo, 1 buah bilah samurai, 3 bilah pisau, 1 buah piring dan 1 buah tutup dadu.

“Keberhasilan membiru Ketua Brigsus PKN Sumut juga berkat adanya atensi Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi untuk terus menciptakan rasa aman di masyarakat, ” jelas Kompol Jamakita. (MrH)

 

Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Dedikasi dan Pengabdian Brimob Sumut Tuai Apresiasi,

Juni 25, 2026
Kriminal

2 LP di Polrestabes Medan Hampir Setahun  Belum

Juni 25, 2026
Nasional

Dukung Aksi Mahasiswa Lapor ke Kejagung FKPPN

Juni 25, 2026
Pemerintahan

Sambut Harlah Kelima, PW PGMNI Sumut Perkuat

Juni 24, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Dedikasi dan Pengabdian Brimob Sumut

Juni 25, 2026
Kriminal

2 LP di Polrestabes Medan

Juni 25, 2026
Nasional

Dukung Aksi Mahasiswa Lapor ke

Juni 25, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.