TPA Overload, Pengadaan Tanah Lama Dipertanyakan: Relokasi Baru atau Jejak
Pengamat Anggaran Elfanda Ananda, Dirut RSUD Batu Bara Harus Transparan Terkait Permintaan Informasi Anggaran Covid 19 T. A 2022 Senilai 3.8 Milyar?
Kasatnews.id , Batu Bara – Pengamat Kebijakan dan Anggaran Elfanda Nanda menyikapi permintaan Informasi Penyelenggaraan Dana Covid-19 Tahun 2022 RSUD Batu Bara oleh pihak Media seyogya nya Koorperatif dan Transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pembayaran pembelian obat vaksin Covid -19 serta pembayaran jasa Tenaga Kesehatan RSUD Batu Bara T. A 2022 senilai 3.830.876.586,00
Elfanda Ananda menyampaikan sikap nya terkait pemintaan informasi anggaran covid 19 yang telah digunakan pada tahun 2022 oleh pihak media Kasatnews.id sebenarnya pihak RSUD Batu Bara tidak perlu alergi karena ini merupakan Amanah Undang Undang Nomor 14 tentang keterbukaan informasi public. (04/11/2023).
” Jadi, dalam Undang undang tersebut disebutkan hal hal informasi apa saja yang boleh dan informasi apa saja yang tidak boleh diberikan sudah diatur. Tentunya pihak rumah sakit umum daerah Batu Bara sudah tahu hal tersebut. Sebagai badan public yang memberikan layanan ke Masyarakat, RSUD tentunya harus punya bagian pengelola informasi yang diatur dalam Undang undang untuk melayani permintaan tersebut.” Ujar Elfanda Ananda dalam pesan teks WA yang disampaikan nya
Lebih lanjut Elfanda Ananda mengatakan, ” Aneh rasanya kalau pihak RSUD alergi dimintai informasi penggunaan anggaran covid 19 tahun 2022 oleh pihak media. Seolah olah permintaan tersebut merupakan hal yang terlarang atau mengada ada sehingga tidak pantas untuk diberikan. Sangat janggal juga kalau anggaran covid 19 yang diambil sumber dananya dari APBN yang note bene sumber keuangan tersebut adalah pajak rakyat lalu pihak RSUD takut untuk memberikan. Pihak rumah sakit tentunya bisa saja menjelaskan kalau memang lagi mempersiapkan laporan yang diminta atau tidak bisa memberikan informasi tersebut dengan berbagai alasan. Namun, intinya pihak RSUD Batu Bara sebagai badan public yang memberikan layanan ke Masyarakat tetap harus transparan. Tidak ada sesuatu yang harus disembunyikan terkait hal hal yang berkaitan dengan public. Kecuali ada sifatnya yang prifat dan memang dilindungi oleh Unang undang.” Papar nya
Dikatakan nya lagi, ” Anggaran covid 19 merupakan anggaran yang disebabkan oleh bencana oleh wabah penyakit yang sangat menakutkan saat itu. Seluruh dunia dilanda ketakutan termasuk Indonesia. Negara harus memfokuskan anggaran yang seharusnya untuk kepentingan lainnya yang mendesak akhirnya dialihkan untuk kepentingan penanggulangan bencana covid 19. Berbagai program Pembangunan yang sudah direncanakan harus mengalah dialihkan anggarannya untuk penanganan covid 19. Tentunya pengorbanan rakyat akan Pembangunan harus diawasi penganggaran covis 19 tersebut oleh semua lapisan Masyarakat. Jangan sampai ada ketidak transparanan dalam pengelolaan anggaran covid 19.” Tandas Elfanda Ananda
Berdasarkan alasan diatas maka, tidak ada alasan pihak RSUD Batu Bara untuk berusaha menutupi bahkan tidak transparan kepada public terkait anggaran covid 19 maupun anggaran public lainnya di RSUD Batu Bara. Sebagai bentuk akuntabilitas dari dana public yang dikelola tentunya pihak RSUD bisa memberikan informasi apa saja sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan UU no 14 tentang keterbukaan informasi public. Konon lagi Pemkab Batu Bara telah membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang menjadi tanggung jawab penuh pihak RSUD dalam mengelola anggaran dan pelayanan RSUD tersebut hingga dapat mempertanggung jawabkan seluruh anggaran yang dikelolanya.
Sebelumnya asumsi masyarakat terhadap pelayanan dan pengelolaan anggaran RSUD Batu Bara menuai berbagai dugaan sarat akan koruptif, hingga Dirut RSUD dr Guruh Wahyu Nugraha di hubungi media ini tidak dapat memberikan informasi terhadap konfirmasi yang di tujukan media ini hingga berita ditayangkan.
(Tim/Kasat)