Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto
Polsek Indrapura Amankan YMK Pelaku Curat
Kasatnews.id , Batu Bara – Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara dipimpin oleh kanit reskrim Iptu Jimmy R Sitorus, S.H melakukan penangkapan sekira pukul 15.00 wib terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Yudi Mulia di Kristian (28) warga Dusun IV Desa Tanjung Harapan Kec. Air putih, Kab. Batu Bara. Minggu (19/3/2023).
Pelaku tindak pidana (Curat) Yudi Muliadi Kristian (28 tahun) ditangkap dilokasi Dusun IV, Desa Tanjung Harapan dan dikenakan pada pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 ayat 3e, 5e UU KUHPidana.
Turut diamankan barang bukti bersama pelaku tindak pidana Curat yaitu 1 Unit Sepeda Motor (Septor) Merk Yamaha VISION, 1 buah buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dan 1 lembar surat tanda kendaraan bermotor (STNK).
Berdasarkan Laporan polisi : LP / B / 44 / III / 2023 / tanggal 19 Maret 2023 bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diduga pelakunya adalah Yudi Mulia di Kristian, selanjutnya tim opsnal polsek Indrapura melakukan pengintaian terhadap pelaku.
Kemudian Unit team opsnal polsek Indrapura dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus SH mendapatkan informasi tentang keberadaan sipelaku disuatu tempat, selanjutnya team opsnal langsung bergerak ke Desa tanjung harapan kec. Airputih untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama Yudi Muliadi Kristian dan diintrogasi, Dan pelakupun mengakui perbuatannya.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Polsek Indrapura guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya.
(Kasat)