Kasat News Kasat News

Breaking News

Misteri Dua Korban Tewas di Ruko Indrapura ACC, Dugaan Paparan

PLN Klaim 231 Penyulang Sudah Normal, Namun Tanjung Tiram Masih

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Somasi Pengaduan Masyarakat Ke PT LSN Terkait B3 Memasuki Babak Baru
Kilas Daerah

Somasi Pengaduan Masyarakat Ke PT LSN Terkait B3 Memasuki Babak Baru

by kasatnews Januari 7, 2023 0 Comment

Kasatnews.id , Bali – Somasi/Pengadu Terkait Pengangkutan Limbah B3/ Medis yang ditujukan kepada PT LSN ( Lintas Sarana Nusantara ) sebagai pemilik Kapal Pengangkut Limbah B3/medis ,di pelabuhan Gilimanuk Bali ke pelabuhan Ketapang Banyuwangi,memasuki babak baru.

PT LSN kantor pusat Jl ,Mayjen Sungkono 204 Surabaya ,60255, Tlp ( 031)5616465 , Kantor cabang Jl, Gatot Subroto Ruko Ketapang No.12, Ketapang Banyuwangi Tlp ( 0333)423464

Informasi yang kami dapat ( tim media)
PT LSN mengakui bahwa KMP SMS SWAKARYA dan KMP TRISNA DWITYA tidak memiliki rekomendasi pengangkutan limbah B3/ medis yang diterbitkan oleh KLHK

Mengacu UU NO,32 tahun 2009 ,tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.Bahwa pasal 1 angka 23 UU NO .32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,menentukan ” pengelolaan limbah B3/medis adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolah dan/atau penimbunan.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI ,Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020,Tentang pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3)

Bahwa pasal 8 ayat (1) peraturan Menteri Lingkungan hidup dan kehutanan Rl,
Nomor .P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 tentang pengangkutan limbah bahan berbahaya dan Beracun menentukan ” pengangkut Limbah B3 wajib memiliki

(a) Rekomendasi
Pengangkutan limbah
B3/medis

(B.) Ijin pengelolaan Limbah
B3/medis untuk
kegiatan pengangkut
limbah B3/medis

Mangacu pada UU NO, 32 tahun 2009 PT LSN yang mengoperasikan kapal KMP TRISNA DWITYA dan KMP SMS SWAKARYA, tidak layak mengangkut kendaraan/truk , yang di dalam Box truk berisi limbah B3/medis .

Mengacu pada UU KLHK , Dan UU 32 terkait dengan pengelolaan limbah B3 , telah diatur dalam UU KLHK dan peraturan mentri p4 bahwa kapal yg mengangkut limbah B3 harus memenuhi prasyarat yaitu memiliki REKOMENDASI dari KLHK dan memiliki ijin pengangkutan limbah B3 dari Kementrian Gubernur,dan Bupati. Dan pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian dari kegiatan yang menyakup reduksi ,penyimpanan,pengumpulan,pemanfaatan,pengolahan,dan pengangkutan.

Dalam REKOMENDASI Pengangkutan LB3 juga diatur dalam poin (B) bahwa layanan rekomendasi pengangkutan limbah B3 yang diberikan meliputi:
Pengangkutan menggunakan alat angkut darat dan/atau alat angkut laut (kapal)
Dan UU ataupun dasar hukum terkait pengelolaan limbah B3 ini pun sudah jelas dan tegas mengatur,siapapun yang melakukan pengangkutan limbah b3 wajib memiliki REKOMENDASI dari KLHK dan ijin pengangkutan limbah b3 dari Kementrian,Gubernur,dan Bupati

PT LSN sebagai pemilik kapal pengangkut mobil/truck Limbah Medis terhitung tgl 1 Januari sampai tgl 5 Januari 2023 menghentikan pengangkutan limbah B3/medis karna arus balik Nataru, Tetapi tgl 2 Januari PT LSN kembali melayangkan surat edaran ke para Transporter, bahwa tgl 2 Januari 2023 sampai batas waktu yang tidak bisa di tentukan , PT LSN/kapal tidak melayani pengkutan mobil yang membawa limbah B3/medis sampai batas waktu yg belum di tentukan.

Untuk mengungkap fakta Tim media pun terjun ke lapangan menelusuri ke beberapa rumah sakit (fasyankes) Penghasil limbah medis, Fakta mencengangkan di lapangan memang benar tumpukan limbah medis teronggok dan menumpuk di TPS Rumah sakit . Dengan tidak diangkutnya limbah medis tim media pun mempertanyakan hal tersebut ke Pihak Rumah sakit .

Dari beberapa rumah sakit yang tim media kunjungi pada Jum,at 6/1/2023 diantaranya RSUP Sanglah, RS Prima medika, RS Surya Husada, RS Mangusada dan RS lain nya, untuk mempertanyakan bagaimana respon dari Rumah Sakit terkait tidak diangkutnya limbah medis dalam beberapa hari ini dan kedepan nya.

Pernyataan dari sejumlah Rumah Sakit hampir sama,ada kecemasan dan ke khawatiran jika tidak ada pengangkutan limbah yang dihasilkan dari rumah sakit akan semakin menumpuk dan sangat beresiko bagi kesehatan orang-orang yang berada di lingkungan rumah sakit maupun bagi masyarakat sekitar.

Kami berharap masalah ini bisa segera terselesaikan dan pemerintah setempat bisa segera mengambil tindakan tepat untuk mengatasi masalah limbah yg ada saat ini, Ujar salah satu staf Rumah sakit yg dikunjungi team media.

Sementara Dari RSUP sanglah team media blm mendapat jawaban dan blm bisa bertemu dengan staf yg menangani limbah karena masih libur.hanya saja dari informasi yg team media dapatkan sanglah adalah penghasil limbah terbanyak yang mana perhari nya bisa mencapai kurang lebih satu ton.jumlah yg fantastik,bisa dibayangkan jika dalam tempo 10hari saja tidak ada pengangkutan penumpukan ber ton-ton limbah takkan ter elakkan.resiko pencemaran lingkungan dan penyebaran penyakit akan semakin besar.

Sudah selayaknya RSUP Sanglah menjadi ROLE MODEL (teladan) bagi fasyankes yg lain dalam hal mengambil sikap dan tindakan untuk segera mengatasi dan mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan limbah rumah sakit yg saat ini sedang hangat di perbincangkan di masyarakat. Karena yang mana kita tau RSUP Sanglah adalah rumah sakit yg ditempatkan oleh Kementrian dibawah pengawasan dan kendali Kementrian pusat,dan semestinya dengan adanya permenkes No 18 tahun 2020 yang berbasis wilayah RSUP sanglah pun harusnya jadi role model (teladan) agar bisa ditiru oleh Rumah sakit/fasyankes yg lain nya.

Tidak sampai disitu, Tim media pun pada Jum,at 6/1/2023 langsung menuju ke kantor Lingkungan Hidup ( LH ) provinsi Bali ,karna beliau Kadis LH Provinsi Bali Drs I Made Teja masih ada kegiatan rapat , lewat via tlp keterangan yang tim media dapatkan sungguh sangat menyejukkan . Kepala Dinas Lingkungan Hidup/LH
Drs I Made Teja mengatakan , sudah ada beberapa INCINERATOR di Provinsi Bali, berada di wilayah kabupaten Jembrana.

Salah satunya Pabrik/ INCINERATOR tersebut perijinan dari daerah Bali sudah lengkap ,termasuk kunjungan dari kementrian terkait, dan sudah siap untuk beroperasi, Dinas LH provinsi BALi dan Dinas Kesehatan Provinsi Bali juga sudah mengupayakan dan mendorong pemerintah pusat, bahwa pengelolaan limbah medis bisa dilakukan sendiri di Bali.
Mengacu pada Permenkes NO,18 tahun 2020 tentang pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan berbasis wilayah, Sudah Saat nya bali mandiri.

Apakah dinas – dinas terkait masih menutup mata ??
Bahkan kepala dinas Lingkungan Hidup sudah menyatakan Bali sudah layak dan harus siap untuk membakar/mengolah sendiri limbah medis. Dari pernyataan Kadis LH Provinsi Bali banyak keuntungan yang akan didapat diantaranya :

1. Pajak Penghasilan Daerah
2.Terbukanya lapangan Pekerjaan untuk
Masyarakat
3.Terkontrol nya jadwal Pemusnahan limbah
medis, karna jarak relatip singkat tidak
menempuh ratusan Kilometer
4 .lingkungan menjadi bersih ,tidak terjadi lagi
antrean mobil/kendaraan Pengangkut limbah
medis yang menumpuk di parkir manuver
pelabuhan Gilimanuk.

Masih kah dinas terkait berani menabrak UU NO ,32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup .

Tim Media Bali – Jawa akan terus mengawal sampai Limbah B3/Medis bisa tertangani dengan semestinya dan sebaik – baiknya , sesuai surat Edaran Menteri Kesehatan NO 18 tahun 2020 tentang pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan Berbasis wilayah.

( Tim/Kasat)

Tags: Limbah B3 pengaduan Pengangkutan limbah PT LSN Rumah Sakit Somasi UU Lingkungan Hidup
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

Misteri Dua Korban Tewas di Ruko Indrapura

Mei 23, 2026
Batu Bara

PLN Klaim 231 Penyulang Sudah Normal, Namun

Mei 23, 2026
Batu Bara

Listrik Menyala Tak Merata, Warga Tanjung Tiram

Mei 23, 2026
Batu Bara

Ketua DPRD Batu Bara Minta Polemik PPPK

Mei 23, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

Misteri Dua Korban Tewas di

Mei 23, 2026
Batu Bara

PLN Klaim 231 Penyulang Sudah

Mei 23, 2026
Batu Bara

Listrik Menyala Tak Merata, Warga

Mei 23, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.