Kasat News Kasat News

Breaking News

Wakapolda Sumut Turun ke Jalan, Bagikan Helm dan Ajak Warga

Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku Curas di Jalan Kemuning Medan

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Menteri Mau Capres, Presiden: Tugas Menteri Harus Lebih di Utamakan
Nasional

Menteri Mau Capres, Presiden: Tugas Menteri Harus Lebih di Utamakan

by kasatnews November 3, 2022 0 Comment

Kasatnews.id , Jakarta – Presiden Joko Widodo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mendatang. Kepala Negara menegaskan jajarannya untuk tetap mengutamakan tugasnya sebagai menteri meski berkontestasi dalam Pemilu 2024.

“Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan,” ujar Presiden dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau Indo Defence 2022 Expo & Forum yang digelar di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, pada Rabu, 2 November 2022.

Meski demikian, Presiden mengatakan bahwa dirinya akan melakukan evaluasi kinerja jajarannya apabila tidak dapat melakukan tugas dengan baik. “Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak,” ungkapnya.

Untuk diketahui, MK membolehkan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu mundur dari jabatannya sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden dan cuti/nonaktif. Putusan ini berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.

Putusan itu tertuang dalam amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Senin, 31 Oktober 2022, di Ruang Sidang Pleno MK.

“Saya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya,” ujar Ketua MK Anwar Usman.

“Kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden,” sambungnya

(Tim/Kasat)

Tags: Capres 2024 Indo Defence 2022 Expo & Forum Menteri. Presiden Jokowi. Tugas utama
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Wakapolda Sumut Turun ke Jalan, Bagikan Helm

Oktober 26, 2026
Kriminal

Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku Curas di

Oktober 26, 2026
Kriminal

Andreas Purba Ajak Masyarakat Memahami Nilai-nilai Pancasila

Oktober 26, 2026
Kilas Daerah

UMKM Pilar Utama Ketahanan Ekonomi Bangsa, Edi

Oktober 26, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Wakapolda Sumut Turun ke Jalan,

Oktober 26, 2026
Kriminal

Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku

Oktober 26, 2026
Kriminal

Andreas Purba Ajak Masyarakat Memahami

Oktober 26, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.